TY - JOUR
T1 - ANALISIS IMPLEMENTASI 30% RUANG TERBUKA HIJAU DI DKI JAKARTA
AU - Prakoso, Panji
AU - Herdiansyah, Herdis
PY - 2019
Y1 - 2019
N2 - Pertambahan jumlah penduduk di DKI Jakarta berdampak pada proses pertumbuhan kota. Hal ini identik dengan kegiatan pembangunan kota secara masif yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Akan tetapi terdapat permasalahan dalam pemenuhan syarat tentang keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) karena telah mengalami penurunan kualitas maupun kuantitas, yang seharusnya dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 memiliki luas sebesar 30% dari luas wilayah administrasi. Persyaratan ini belum dapat dipenuhi oleh Pemerintah DKI Jakarta karena keberadaan RTH di DKI Jakarta kurang dari 10%. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kebutuhan RTH DKI Jakarta secara kualitatif melalui pendekatan luas wilayah administrasi dan jumlah penduduk. Penelitian ini juga menggunakan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) untuk merumuskan prioritas solusi kebijakan yang lebih tepat untuk dapat dilakukan oleh pengambil kebijakan terkait. Kebutuhan RTH DKI Jakarta melalui pendekatan peraturan perundangan adalah sebesar 198,70 km², sedangan jika dilakukan melalui pendekatan jumlah penduduk kebutuhan RTH sebesar 96,78 km². Berdasarkan hasil perhitungan AHP, prioritas kebijakan yang dapat diimplementasikan adalah dengan mewujudkan kolaborasi antar pemangku kepentingan (57,15%), meningkatkan partisipasi masyarakat (33,72%), dan melakukan penguatan regulasi (9,13%). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya memenuhi persyaratan RTH 30% perlu dilakukan perencanaan dan kerja sama dari berbagai pihak, yaitu kolaborasi antar pemangku kepentingan, peningkatan partisipasi masyarakat dan penguatan regulasi yang dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan. RTH sebagai ruang publik juga merupakan tempat berinteraksi yang mampu meningkatkan harmoni sosial sehingga keberadaannya mutlak ada dalam perencanaan tata ruang.
AB - Pertambahan jumlah penduduk di DKI Jakarta berdampak pada proses pertumbuhan kota. Hal ini identik dengan kegiatan pembangunan kota secara masif yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Akan tetapi terdapat permasalahan dalam pemenuhan syarat tentang keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) karena telah mengalami penurunan kualitas maupun kuantitas, yang seharusnya dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 memiliki luas sebesar 30% dari luas wilayah administrasi. Persyaratan ini belum dapat dipenuhi oleh Pemerintah DKI Jakarta karena keberadaan RTH di DKI Jakarta kurang dari 10%. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kebutuhan RTH DKI Jakarta secara kualitatif melalui pendekatan luas wilayah administrasi dan jumlah penduduk. Penelitian ini juga menggunakan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) untuk merumuskan prioritas solusi kebijakan yang lebih tepat untuk dapat dilakukan oleh pengambil kebijakan terkait. Kebutuhan RTH DKI Jakarta melalui pendekatan peraturan perundangan adalah sebesar 198,70 km², sedangan jika dilakukan melalui pendekatan jumlah penduduk kebutuhan RTH sebesar 96,78 km². Berdasarkan hasil perhitungan AHP, prioritas kebijakan yang dapat diimplementasikan adalah dengan mewujudkan kolaborasi antar pemangku kepentingan (57,15%), meningkatkan partisipasi masyarakat (33,72%), dan melakukan penguatan regulasi (9,13%). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya memenuhi persyaratan RTH 30% perlu dilakukan perencanaan dan kerja sama dari berbagai pihak, yaitu kolaborasi antar pemangku kepentingan, peningkatan partisipasi masyarakat dan penguatan regulasi yang dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan. RTH sebagai ruang publik juga merupakan tempat berinteraksi yang mampu meningkatkan harmoni sosial sehingga keberadaannya mutlak ada dalam perencanaan tata ruang.
UR - http://jurnal.big.go.id/index.php/GL/article/view/869
U2 - 10.24895/MIG.2019.21-1.869
DO - 10.24895/MIG.2019.21-1.869
M3 - Article
SN - 1411-0512
VL - 21
SP - 17
EP - 26
JO - Majalah Ilmiah Globe
JF - Majalah Ilmiah Globe
IS - 1
ER -