Abstract
Menyebarnya wabah Covid 19 di seluruh dunia, mengakibatkan dampak negatif bagi kehidupan dan perekonomian dunia, termasuk di Indonesia. Pemerintah Indonesia merespon dengan berbagai peraturan dan kebijakan untuk menghindari penularannya dengan memberlakukan Lock down dan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Kebijakan tersebut menyebabkan omzet / penghasilan perusahaan menurun secara signifikan, karena kegiatan produksi perusahaan terhambat dan mengakibatkan kerugian drastis, ditambah lagi bagi perusahaan yang telah merugi pada tahun sebelumnya. Pada akhirnya perusahaan tutup serta terpaksa melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kepada para pekerja. Sebagai konsekuensinya, perusahaan wajib memberikan uang pembayaran kompensasi PHK sesuai ketentuan undang - undang. Pembayaran kompensasi PHK dalam jumlah besar sulit dipenuhi secara langsung oleh pengusaha mengingat kondisi keuangan perusahaan yang sedang collapse akibat kerugian secara terus menerus.
Original language | English |
---|---|
Pages (from-to) | 651-666 |
Journal | PALAR | PAKUAN LAW REVIEW |
Volume | 8 |
Issue number | 3 |
DOIs | |
Publication status | Published - 2022 |
Keywords
- PSBB
- PHK
- Covid-19