Abstract
Penelian ini membahas mengenai analisis desain kebijakan Dana Kelurahan di tahun 2019. Dana Kelurahan merupakan salah satu bentuk transfer dana dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu melalui pendekatan post positivist dengan jenis penelitian deskriptif serta teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Policy Design oleh Birkland (2011) yang membagi menjadi lima elemen desain kebijakan. Hasil dari penelitian ini menujukkan desain kebijakan Dana Kelurahan Tahun 2019 tidak tepat. Hal ini terlihat dari tiga elemen diantaranya dapat dikatakan tidak sesuai dengan desain kebijakan Dana Kelurahan tahun 2019 mengingat sebagai sebuah alokasi transfer baru, kebijakan Dana Kelurahan tidak memiliki nomenklatur tersendiri sehingga menggunakan skema DAU Tambahan. Penggunaan nomenklatur tersebut dinilai tidak sesuai dengan karakteristik Dana Kelurahan yang bersifat khusus dan tidak memiliki formulasi perhitungan yang jelas.
Original language | Indonesian |
---|---|
Journal | Jurnal Public Policy |
Publication status | Published - 2020 |
Keywords
- Alokasi Keuangan Daerah, Desain Kebijakan, Dana Kelurahan