Abstract
Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai salah satu aktor keamanan nasional diangap tidak mempunyai kewenangan untuk ikut terlibat dalam penanganan pandemi wabah Covid-19. Berbagai aktifitas yang dilakukan dianggap berpotensi menyalahi wewenang dan kontra produktif terhadap sinergitas antar lembaga dalam membatasi penyebaran Covid-19. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini akan menafsirkan fenomena melalui penemuan dan penggambaran data secara naratif atas asumsi dan kegiatan yang dilakukan oleh BIN dalam penanganan Covid-19. Berdasarkan empat unsur utama yang diberikan oleh Undang Undang No 17/2011, yaitu (1) adanya informasi intelijen; (2) adanya analisa strategi; (3) adanya potensi ancaman; serta (4) adanya upaya pengamanan terhadap kepentingan dan keamanan nasional, asumsi keterlibatan BIN akan dianalisa dan diverifikasi secara komprehensif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya kompleksitas dan pergeseran ancaman yang lebih menekankan pada keamanan insani (human security), memberikan kewenangan kepada BIN terhadap ancaman yang mengganggu kesehatan warganegara. Selain itu, melalui deteksi dini dini dan pencegahan dini, BIN sebagai perwujudan intelijen negara juga berperan dalam mencegah, menangkal hingga menanggulangi setiap ancaman yang mengganggu keamanan dan kepentingan nasional, termasuk wabah Covid-19 sebagai salah satu ancaman terhadap kesehatan masyarakat.
Original language | Indonesian |
---|---|
Pages (from-to) | 177-190 |
Journal | Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan |
Volume | 6 |
Issue number | 2 |
Publication status | Published - 30 Sept 2021 |
Keywords
- BIN
- Intelijen Negara
- Covid-19
- Keamanan Nasional