Akibat Perbuatan Melawan Hukum dalam Pelelangan Objek Hak Tanggungan (Putusan Nomor 23/PDT. G/2020/PN. KLA)

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Pelelangan eksekusi hak tanggungan dapat dilangsungkan oleh kreditur selaku pemegang hak tanggungan kepada debitur wanprestasi, namun terdapat beberapa aspek penting dalam pemenuhan seseorang dapat dinyatakan wanprestasi atau tidak, hal tersebut bertujuan untuk menghindari kegiatan atau keadaan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini membahas mengenai akibat perbuatan melawan hukum pelelangan objek hak tanggungan. Dalam menjawab permasalahan dalam penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normatif bertipe penelitian deskriptif analitis, dan menggunakan metode analisis data pendekatan kualitatif. Hasil analisis pada penelitian Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 23/Pdt.G/2020/PN.Kla menyatakan terdapat keadaan yang menyebabkan hutang tidak dapat ditagih seketika dan sekaligus, memperhatikan jangka waktu perjanjian yang belum berakhir merupakan aspek penentu apakah seseorang dapat dinyatakan wanprestasi dan nilai agunan yang lebih besar dari hutang menyebabkan debitur dalam posisi belum layak dinyatakan wanprestasi. Perbuatan melawan hukum merupakan aspek penentu yang dapat membatalkan hasil dari eksekusi jaminan hak tanggungan karena melanggar hak subyektif orang lain selaku pemilik atas tanah objek hak tanggungan, menimbulkan kerugian bagi debitur karena membuat objek hak tanggungan terlelang atau adanya hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian yang dialami.
Original languageIndonesian
JournalJurnal Supremasi
Volume13
Issue number1
DOIs
Publication statusPublished - 28 Feb 2023

Keywords

  • Default
  • Unlawful Acts
  • Mortgage Object

Cite this