Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Perkawinan karena Wali Nikah yang tidak sah menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor : 2879/Pdt.G/2019/PA.KBM)

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum terhadap pembatalan perkawinan karena wali nikah yang tidak sah, tujuan penelitian ialah untuk menganalisis akibat hukum terhadap pembatalan perkawinan karena wali nikah yang tidak sah terhadap kedudukan pasangan suami istri, anak dan harta kekayaan yang diperoleh selama pernikahan. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif, dengan tipe penelitian deskriptif analitis, data yang digunakan berasal dari data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akibat hukum dari adanya pembatalan perkawinan ialah putusnya hubungan antara pemohon dan termohon sebagai suami dan istri, kedudukan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tetap menjadi anak sah. Harta benda dari perkawinan kembali seperti semula, harta bersama dibagi sesuai ketentuan pembagian harta bersama, namun apabila perkawinan tersebut disertai perjanjian perkawinan, maka perjanjian perkawinan tersebut juga dinyatakan batal
Original languageEnglish
JournalIndonesian Notary
Publication statusPublished - 2020

Fingerprint

Dive into the research topics of 'Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Perkawinan karena Wali Nikah yang tidak sah menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor : 2879/Pdt.G/2019/PA.KBM)'. Together they form a unique fingerprint.

Cite this