AKIBAT HUKUM TERHADAP NOTARIS/PPAT TERKAIT PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PEGAWAI NOTARIS/PPAT (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Blt)

Chrisya Nadine Immanuella, Siti Hajati Hoesin

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Salah satu kewajiban seorang Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris adalah menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Notaris harus menjaga kepentingan klien dalam melakukan suatu perbuatan hukum dengan bantuannya. Notaris sendiri dapat rangkap jabatan sebagai seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sertifikat milik klien Notaris maupun PPAT merupakan salah satu yang harus dijaga dengan baik oleh Notaris dan PPAT. Namun, apabila seorang pegawai kantor Notaris atau PPAT memberikan sertifikat kepada orang lain selain klien tanpa sepengetahuan mereka, maka perbuatan pegawai tersebut mengakibatkan Notaris atau PPAT tidak dapat memenuhi kewajiban profesinya. Perbuatan pegawai tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, perlu dianalisis lebih lanjut mengenai perlindungan hukum bagi seorang Notaris atau PPAT apabila pegawai kantornya melakukan pemberian sertifikat milik klien kepada orang lain tanpa sepengetahuan Notaris.

Original languageIndonesian
Pages (from-to)1-17
JournalPALAR | PAKUAN LAW REVIEW
Volume8
Issue number1
DOIs
Publication statusPublished - 2022

Keywords

  • Notaris
  • PPAT
  • Kewajiban
  • Sertifikat
  • Klien
  • Perbuatan Melawan Hukum
  • Pegawai

Cite this