Abstract
Salah satu kewajiban seorang Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris adalah menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Notaris harus menjaga kepentingan klien dalam melakukan suatu perbuatan hukum dengan bantuannya. Notaris sendiri dapat rangkap jabatan sebagai seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sertifikat milik klien Notaris maupun PPAT merupakan salah satu yang harus dijaga dengan baik oleh Notaris dan PPAT. Namun, apabila seorang pegawai kantor Notaris atau PPAT memberikan sertifikat kepada orang lain selain klien tanpa sepengetahuan mereka, maka perbuatan pegawai tersebut mengakibatkan Notaris atau PPAT tidak dapat memenuhi kewajiban profesinya. Perbuatan pegawai tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, perlu dianalisis lebih lanjut mengenai perlindungan hukum bagi seorang Notaris atau PPAT apabila pegawai kantornya melakukan pemberian sertifikat milik klien kepada orang lain tanpa sepengetahuan Notaris.
Original language | Indonesian |
---|---|
Pages (from-to) | 1-17 |
Journal | PALAR | PAKUAN LAW REVIEW |
Volume | 8 |
Issue number | 1 |
DOIs | |
Publication status | Published - 2022 |
Keywords
- Notaris
- PPAT
- Kewajiban
- Sertifikat
- Klien
- Perbuatan Melawan Hukum
- Pegawai