TY - JOUR
T1 - Akibat Hukum Akta Perjanjian Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Dalam Perkawinan Campuran
AU - Rivanda, Fira Adhisa
AU - Dewi, Gemala
PY - 2022/4/27
Y1 - 2022/4/27
N2 - Salah satu akibat hukum yang berdampak pada kepemilikan harta setelah dilangsungkannya perkawinan adalah harta bersama. Hal ini memberikan permasalahan dalam hal perkawinan tersebut merupakan perkawinan campuran dimana perkawinan ini dapat membatasi hak-hak WNI atas kepemilikan harta, khususnya kepemilikan hak atas tanah. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan pengesampingan hukum agar tidak terjadinya percampuran harta akibat perkawinan dengan memperbolehkan adanya perjanjian perkawinan yang perlu disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan atau Notaris. Namun, sering terjadi perjanjian perkawinan tersebut tidak dilampirkan pada saat pencatatan perkawinan campuran yang dilakukan di luar negeri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum yang timbul sehubungan dengan tidak dicatatkannya perjanjian perkawinan dalam perkawinan campuran. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan melakukan studi kepustakaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tidak dicatatkannya perjanjian perkawinan dalam perkawinan campuran tidak mempengaruhi keberlakukan dari perjanjian perkawinan itu sendiri, hanya saja perjanjian perkawinan tersebut tidak memenuhi asas publisitas dimana hal ini dapat berpengaruh kepada pihak ketiga.
AB - Salah satu akibat hukum yang berdampak pada kepemilikan harta setelah dilangsungkannya perkawinan adalah harta bersama. Hal ini memberikan permasalahan dalam hal perkawinan tersebut merupakan perkawinan campuran dimana perkawinan ini dapat membatasi hak-hak WNI atas kepemilikan harta, khususnya kepemilikan hak atas tanah. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan pengesampingan hukum agar tidak terjadinya percampuran harta akibat perkawinan dengan memperbolehkan adanya perjanjian perkawinan yang perlu disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan atau Notaris. Namun, sering terjadi perjanjian perkawinan tersebut tidak dilampirkan pada saat pencatatan perkawinan campuran yang dilakukan di luar negeri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum yang timbul sehubungan dengan tidak dicatatkannya perjanjian perkawinan dalam perkawinan campuran. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan melakukan studi kepustakaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tidak dicatatkannya perjanjian perkawinan dalam perkawinan campuran tidak mempengaruhi keberlakukan dari perjanjian perkawinan itu sendiri, hanya saja perjanjian perkawinan tersebut tidak memenuhi asas publisitas dimana hal ini dapat berpengaruh kepada pihak ketiga.
KW - akibat hukum
KW - perjanjian perkawinan
KW - tidak dicatat
KW - perkawinan campuran
UR - http://localhost/ojsunpam3214/index.php/sks/article/view/20218
U2 - 10.32493/jdmhkdmhk.v13i1.20218
DO - 10.32493/jdmhkdmhk.v13i1.20218
M3 - Literature review
SN - 2085-2339
VL - 13
SP - 81
EP - 90
JO - Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
JF - Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
IS - 1
ER -