Akibat Hukum Akta Perjanjian Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Dalam Perkawinan Campuran

Fira Adhisa Rivanda, Gemala Dewi

Research output: Contribution to journalLiterature reviewpeer-review

Abstract

Salah satu akibat hukum yang berdampak pada kepemilikan harta setelah dilangsungkannya perkawinan adalah harta bersama. Hal ini memberikan permasalahan dalam hal perkawinan tersebut merupakan perkawinan campuran dimana perkawinan ini dapat membatasi hak-hak WNI atas kepemilikan harta, khususnya kepemilikan hak atas tanah. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan pengesampingan hukum agar tidak terjadinya percampuran harta akibat perkawinan dengan memperbolehkan adanya perjanjian perkawinan yang perlu disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan atau Notaris. Namun, sering terjadi perjanjian perkawinan tersebut tidak dilampirkan pada saat pencatatan perkawinan campuran yang dilakukan di luar negeri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum yang timbul sehubungan dengan tidak dicatatkannya perjanjian perkawinan dalam perkawinan campuran. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan melakukan studi kepustakaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tidak dicatatkannya perjanjian perkawinan dalam perkawinan campuran tidak mempengaruhi keberlakukan dari perjanjian perkawinan itu sendiri, hanya saja perjanjian perkawinan tersebut tidak memenuhi asas publisitas dimana hal ini dapat berpengaruh kepada pihak ketiga.

Original languageIndonesian
Pages (from-to)81-90
JournalJurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Volume13
Issue number1
DOIs
Publication statusPublished - 27 Apr 2022

Keywords

  • akibat hukum
  • perjanjian perkawinan
  • tidak dicatat
  • perkawinan campuran

Cite this