AKIBAT HUKUM AKTA JUAL BELI YANG MELANGGAR PASAL 40 AYAT 2 HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 156 K/PDT/2020)

Christin Novalia Simanjuntak, Siti Hajati Hoesin

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum memiliki fungsi untuk menciptakan alat pembuktian yang sempurna, bertindak hati-hati serta jujur dalam bekerja dan menjaga martabat Notaris. Dalam pembuatan akta otentik, diperlukan saksi-saksi yang ikut serta dalam pembuatan akta otentik tersebut. Saksi sendiri diatur dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, adapun syarat yang harus dipenuhi oleh saksi telah ditentukan oleh Undang-undang. Permasalahan yang diangkat dalam kasus ini adalah mengenai Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 156 K/PDT/2020. Pada kasus ini, dua orang kakak beradik menjadi saksi pada akta jual beli tanah yang dibuat oleh satu sama lain. Oleh karena itu, Penelitian ini akan membahas akibat hukum apa yang timbul dari tindakan tersebut serta pertanggungjawaban notaris selaku pihak yang membuat akta jual beli tanah tersebut.

Original languageIndonesian
Pages (from-to)593-605
JournalPALAR | PAKUAN LAW REVIEW
Volume8
Issue number1
DOIs
Publication statusPublished - 2022

Keywords

  • Saksi
  • Jual Beli
  • Akta

Cite this