A philosophical Analysis to Uncover the Meaning and Terminology of Person in Indonesian Criminal Law Context

Nani Mulyati, Topo Santoso, Elwi Danil

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Definisi orang dan bukan orang selalu mengalami perubahan dalam sepanjang sejarah hukum. Zaman dulu orang tidak mengakui budak sebagai person. Baru-baru ini budak diterima sebagai subjek hukum secara sah menurut hukum. Artikel ini membahas persyaratan orang dihadapan hukum berdasarkan tujuan khusus, dan kemudian membahas makna dari manusia sebagai subjek hukum dalam hukum pidana. Untuk melakukanpembahasan tersebut, metode yang digunakan dalam kajian ini adalah penelitian doktrinal digabungkan dengan pendekatan filosofis. Beberapa teori mengenai orang sebagai subjek hukum dianalisis dan konsen orang dihubungkan dengan definisi tentang subjek hukum yang terima akhir-akhir ini dalam rancangan KUHP Indonesia. Dari kajian yang sudah dilakukan dapat dikemukakan bahwa orang dalam hukum pidana berkaitan dengan norma yang menjadi tujuan dari hukum, seperti pelaku perbuatan atau yang melalaikan perbuatan dan tidak hanya sebagai pemegang hak. Subjek hukum tersebut harus seseorang atau sesuatu dengan kemampuan untuk berfikir secara rasional dan kemampuan untuk bertanggung jawab atas pilihannya. Rancangan KUHP mengakui orang dan korporasi sebagai subjek hukum. Akibatnya, hal itu memasukkan tidak hanya badan sebagai subjek hukum melainkan juga kumpulan tanpa person hukum. Lagi pula termasuk korporasi, segala bentuk perkumpulan seperti negara, lembaga negara, partai politik, perusahaan negara, sehingga dapat dipidana.
Original languageEnglish
Pages (from-to)56-73
JournalJournal Nagari Law Review
Volume1
Issue number1
Publication statusPublished - 31 Oct 2017

Keywords

  • Criminal law, Corporation, Legal Person, Legal personality

Fingerprint

Dive into the research topics of 'A philosophical Analysis to Uncover the Meaning and Terminology of Person in Indonesian Criminal Law Context'. Together they form a unique fingerprint.

Cite this