Description
JELANG tutup tahun 2022, Presiden Joko Widodo memberikan kado akhir tahun bagi masyarakat Indonesia.
Kado itu bernama Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022) yang diterbitkan pada 30 Desember 2022.
Namun, kado ini ternyata tidak disambut gembira oleh (sebagian besar) masyarakat Indonesia. Sebabnya, kado ini justru semakin menguatkan bahwa Presiden Jokowi dianggap tidak menghormati hukum dalam mengeluarkan suatu kebijakan.
Presiden dan Perppu
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) merupakan suatu produk hukum yang diterbitkan oleh presiden dengan prosedur di luar kondisi normal.
Dikatakan demikian karena Perppu merupakan produk yang dikeluarkan oleh eksekutif, tapi kedudukannya setara dengan undang-undang.
Padahal, dalam teori separation of powers, kekuasaan legislasi berada pada lembaga legislatif. Namun, dalam hal ini justru presiden yang memimpin jalannya penerbitan suatu produk legislasi, yang dalam proses pembentukannya tidak melibatkan lembaga legislatif.
Pada beberapa negara dengan sistem presidensial, perppu merupakan bagian dari kekuasaan Presiden dalam bidang perundang-undangan.
Istilah lain dari Perppu ini antara lain constitutional decree authority, executive decree authority, atau presidential decree authority.
Termasuk di dalam kelompok kekuasaan ini adalah dalam hal pengajuan rancangan undang-undang, maupun dalam hal veto terhadap suatu rancangan undang-undang.
Selain itu juga terdapat produk hukum yang dikeluarkan oleh presiden seperti peraturan pemerintah ataupun peraturan presiden.
Dalam sistem presidensial, terdapat relasi yang sangat erat antara terbitnya perppu dengan kondisi devided government.
Kondisi ini terjadi karena kelemahan dari sistem presidensial yang memberikan kuasa rakyat kepada eksekutif dan legislatif sehingga sangat mungkin terjadi minority government.
Artinya, eksekutif tidak mendapatkan dukungan yang cukup dari legislatif sehingga timbul instabilitas pemerintahan. Salah satunya imbasnya adalah dengan lahirnya perppu dari tangan presiden.
Contoh paling menarik adalah di Brasil pada 1990 ketika dipimpin oleh Fernando Affonso Collor De Mello.
Dalam temuan Neto (2002), De Mello menerbitkan sekitar 36 perppu dalam tempo 15 hari awal dia memimpin. Bahkan, dalam tahun pertamanya, De Mello menerbitkan setidaknya 160-an perppu.
Bila dibandingkan dengan Indonesia, maka presiden kita masih dapat menahan diri untuk mengeluarkan perppu.
Pemerintahan Jokowi dari 2014-2022 setidaknya telah mengeluarkan 8 perppu. Sedangkan pada masa pemerintahan SBY telah menerbitkan 19 Perppu.
Di Indonesia, perppu diatur dalam Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945. Dalam pasal tersebut diatur mengenai kriteria terkait perppu yang dikeluarkan oleh presiden.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perppu Cipta Kerja: Kado Akhir Tahun yang Tak Diinginkan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/06/07041101/perppu-cipta-kerja-kado-akhir-tahun-yang-tak-diinginkan.
Editor : Sandro Gatra
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Subject
Perppu Cipta Kerja
Period | 6 Jan 2023 |
---|
Media contributions
1Media contributions
Title Perppu Cipta Kerja: Kado Akhir Tahun yang Tak Diinginkan Media name/outlet Kompas Country/Territory Indonesia Date 6/01/23 Persons Ghunarsa Sujatnika
Keywords
- Jokowi
- Perppu Cipta Kerja