Description
Hal yang akan menjadi kendala tambahan bagi sekolah hukum di Indonesia, karena internasionalisasi pendidikan itu harus memerhatikan UU No. 24 Tahun 2009.
Internasionalisasi pendidikan tinggi sekarang nampak dianggap menjadi agenda penting. Pemerintah sudah mengenalkan rencana mendatangkan tenaga pengajar asing. Publikasi ilmiah pun diarahkan go international. Sejumlah universitas di Indonesia pun bahkan telah menjalankan program internasionalisasi. Di antara pendidikan yang ditawarkan adalah pendidikan tinggi hukum.
Barangkali hal pertama yang akan dihadapi oleh lembaga pendidikan tinggi hukum, sebelum diinternasionalisasikan, adalah adanya dua ciri khas pendidikan tinggi hukum, khususnya di Indonesia, yang membedakannya dengan pendidikan tinggi pada umumnya.
Pertama, semenjak disepakatinya Perjanjian Westphalia (1648), sistem hukum tidak lagi berwajah “universal-internasional”, dalam arti berlaku di semua wilayah kekuasaan Romawi, karena kekuasaan yang demikian telah berakhir, dengan lahirnya konsep negara-bangsa. Sistem hukum mulai berwajah “partikular-nasional”, dalam arti, masing-masing negara yang baru lahir menetapkan yurisdiksi hukumnya sendiri-sendiri. Tak hanya itu, masing-masing negara pun kemudian tanpa hentinya mengembangkan proyek hukum nasionalnya. Proyek pengembangan sistem hukum nasional itu malah hingga sekarang masih terus berlangsung, apalagi di negara-negara yang sistem hukumnya masih belum mapan seperti di Indonesia, seperti usaha kodifikasi hukum pidana Indonesia yang terus diusahakan “berpisah” secara nyata dengan hukum pidana kolonial buatan Belanda.
Kedua, semenjak itu pula, pengetahuan hukum mulai juga bersifat “partikular-nasional”, dalam arti yang dipelajari adalah sistem hukum negaranya sendiri. Implikasinya, setiap lulusan pendidikan tinggi hukum, di atas kertas atau menurut undang-undang, hanya bisa menjalani profesi-profesi yang disediakan oleh negaranya masing-masing. Seorang sarjana hukum, tak otomatis dapat menjadi hakim atau jaksa di negara asing, begitu sebaliknya. Jikalau ada orang asing menjadi sarjana hukum, ia tak bisa menjadi advokat yang berpraktik di pengadilan, karena undang-undang hanya menyediakan kesempatan tersebut kepada setiap sarjana hukum yang berkewarganegaraan Indonesia. Ini menegaskan betapa pengetahuan ini amat bersifat “partikular-nasional”.
Bukti tambahan yang sederhana betapa pengetahuan ini bersifat “partikular-nasional”, dapat dilihat dari beberapa konsep dasar hukum. Kedaulatan (sovereignity) di tangan ahli hukum tidak hanya dilihat sebagai gagasan filosofis yang abstrak. Di tangan para ahli hukum, kedaulatan itu berdimensi administratif. Maka itu, bagi para ahli hukum, ide kedaulatan yang berwajah administratif itu disebut dengan sebutan jurisdiction. Selain itu, karena beragamnya sistem hukum, tidak hanya antarnegara, mereka pun mengenal konsep choice of law, yang memilih hukum mana yang berlaku di antara 2 atau lebih sistem hukum. Dari sini, kita bisa memahami arti partikularitas sistem hukum di tiap negara yang satu sama lainnya berbeda.
Pengalaman Belanda
Pengalaman Belanda pantas menjadi pelajaran berharga dalam program internasionalisasi pendidikan tinggi hukum mereka. Di Universitas Tilburg, mereka menamakan programnya sebagai LLB in Global Law. Program ini menghasilkan sarjana hukum (Legum Baccalaureus). Namun, program ini mempelajari sistem hukum yang tidak terikat yurisdiksi tertentu.
Begitu pula program LLB in International and European Law di Universitas Groningen dan The Hague University of Applied Sciences. Maka itu gelar akademik yang ditawarkan memiliki embel-embel “in Global Law” atau “in International and European Law”, bukan “in Dutch Law”, umpamanya.
Pada umumnya ketiga universitas di Belanda tersebut menjanjikan 2 jalur karier. Pertama, bekerja di badan-badan internasional di Eropa atau dunia, atau bekerja di lembaga-lembaga swadaya masyarakat tingkat internasional. Kedua, bekerja di dalam yurisdiksi Belanda, entah itu menjadi advokat, hakim atau lainnya. Namun, untuk jalur karier yang kedua ini, setiap lulusan LLB di program tersebut diwajibkan untuk mengambil kuliah tambahan mengenai sistem hukum Belanda.
Selanjutnya, karena ini diwajibkan oleh undang-undang Belanda, mereka pun harus mengambil pendidikan lanjutan mengenai sistem hukum Belanda setingkat magister. Lulusannya di masa lampau diberi gelar meester in de rechten (m.r.). Namun semenjak adanya Bologna Process (1999), yang bertujuan membangun sistem pendidikan tinggi yang tersandarisasi di kawasan Uni Eropa, gelar tersebut telah digantikan oleh LLM (Legum Magister). Konsekuensi logisnya, setiap orang asing harus mahir berbahasa Belanda, jikalau ia mau berpraktik di bawah yurisdiksi Belanda. Namun, kalau si orang asing itu tak merasa perlu, atau tak merasa mampu berpraktik di bawah yurisdiksi Belanda, maka orang asing itu akan bekerja di jalur karir yang pertama.
Bagaimana dengan Indonesia?
Hal yang akan menjadi kendala tambahan bagi sekolah hukum di Indonesia, karena internasionalisasi pendidikan itu harus memerhatikan UU No. 24 Tahun 2009 yang mengatur, salah satunya, kewajiban menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar sebagaimana diatur dalam Pasal 29 undang-undang tersebut. Bahasa asing dapat dipakai untuk tujuan mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik, atau digunakan dalam program pendidikan bagi warga negara asing. Pendidikan tinggi hukum jelas bukan pendidikan bahasa. Jadi tak tepat apabila pendidikan tinggi hukum itu menggunakan bahasa pengantar bahasa asing. Hal yang diutamakan dalam pendidikan tinggi hukum adalah meningkatkan kemampuan hukumnya, bukan kemampuan berbahasa asingnya.
Oleh karena itu, melakukan internasionalisasi pendidikan tinggi hukum itu tidak sama dengan bidang ilmu lainnya. Memberikan nuansa bahasa asing pada pendidikan tinggi hukum adalah kebijakan yang keliru. Bahkan menjanjikan gelar Sarjana Hukum (S.H.) pada peserta asing pun bisa dianggap menyesatkan karena pada akhirnya ia tak bisa berprofesi di bawah yurisdiksi Republik Indonesia. Ironisnya, si warga asing yang bergelar S.H. itu jangan-jangan bisa berpraktik di negaranya dan mengaku sebagai ahli hukum Indonesia, serta mengontrol pasar jasa hukum dari luar yurisdiksi Indonesia. Kemungkinan terakhir amat terbuka, karena pasar sudah semakin terbuka.
Fenomena globalisasi memang tak bisa dihindari. Internasionalisasi pendidikan, khususnya bidang hukum, juga tidak bisa dihindari. Fenomena ini semestinya direspon dengan cara yang visioner, misalnya, mengawinkannya dengan program studi berbeda di institusi lain yang sudah memiliki kerjasama internasional. Barangkali warga masyarakat akan tertarik dengan iming-iming mendapatkan satu gelar sarjana hukum dan mungkin dua gelar nonhukum dari universitas lokal dan asing. Bisa juga, mengawinkannya dengan program studi hukum di universitas asing, dengan iming-iming mendapatkan dua gelar sarjana hukum dari dua yurisdiksi berbeda. Apapun pilihannya, yang penting, tak ada alasan internasionalisasi pendidikan tinggi hukum diantarkan dalam bahasa asing, sepanjang yang dipelajari adalah sistem hukum Indonesia.
*)E. Fernando M. Manullang adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Artikel ini pandangan pribadi, tidak mewakili pandangan institusi.
Subject
Kolom
Period | 21 May 2018 |
---|
Media contributions
1Media contributions
Title Internasionalisasi Pendidikan Tinggi Hukum Media name/outlet Hukum Online Country/Territory Indonesia Date 21/05/18 Persons Fernando M. M.
Keywords
- kampus
- pendidikan tinggi
- fakultas hukum
- universitas
- pendidikan dan kebudayaan
- kabar kampus