Description
Data telah menjadi faktor produksi dalam ekonomidigital di era Big Data seperti saat ini. Data dapatdikumpulkan, diproses, dikelola, dan didistribusikankembali oleh pihak-pihak di luar negara itu, termasukkorporasi teknologi (big tech) maupun negara lainmelalui state surveillance. Namun demikian, belumada aturan dan kebijakan global yang mengatursecara pasti bagaimana data harus dipindahkanmelintasi batas negara, dengan standar hukumdan keamanan yang berbeda-beda. Policy briefini mencoba menyasar pertanyaan praktis tentangbagaimana transfer data lintas batas negara perludiatur secara konkret untuk melindungi kepentingannasional serta ketahanan digital Indonesia sertabagaimana aspek kepercayaan diterapkan dalamhal transfer data lintas batas negara gunamendukung perekonomian negara. Kebijakan yangdiusulkan dalam policy paper ini adalah tiap-tiapnegara berdaulat memiliki kewenangan untukmenentukan pendekatan masing-masing untukmengatur tata kelola data dengan memerhatikankepercayaan antar negara dalam mengeloladata warga negaranya maupun negara lainnya,pun demikian dengan Indonesia. Indonesia perlumerumuskan suatu kebijakan perlindungan data pribadi yang berfokus pada kepentingan bangsadan kemandirian negara dalam rangka menjagaketahanan nasional. Terdapat tiga aspek yangdisasar dalam policy brief ini, yakni urgensipengaturan transfer lintas batas negara, penegasanadequacy requirement dalam konteks Indonesia,dan upaya penegakan hukum ekstrateritorial melaluisarana administratif, perdata, maupun pidanaPeriod | 15 Jun 2022 |
---|---|
Event title | UI International Conference on G20 |
Event type | Conference |
Location | JakartaShow on map |
Degree of Recognition | International |